Seseorang akan benar-benar kuat jika dia melindungi orang yang berharga baginya

Senin, 24 November 2014

Analisa Web - PT Pindad Persero


PT Pindad (Persero) merupakan perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak dalam bidang Alutsista (Alat Utama Sistem Persenjataan) dan produk komersial

Visi Perusahaan :
Menjadi produsen peralatan pertahanan dan keamanan terkemuka di Asia pada tahun 2023, melalui upaya inovasi produk dan kemitraan strategik.

Misi Perusahaan :
Melaksanakan usaha terpadu di bidang peralatan pertahanan dan keamanan serta peralatan industrial untuk mendukung pembangunan nasional dan secara khusus untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara.

Berikut adalah bidang usahanya :
1.  Produksi/Manufaktur
Melakukan produksi baik produk alutsista maupun nonalutsista, mengolah bahan mentah tertentu menjadi bahan pokok maupun produk jadi serta melakukan proses assembling (perakitan) pada produk berikut :
  1. Produk senjata dan munisi
  2. Produk kendaraan khusus
  3. Produk pyroteknik, bahan pendorong dan bahan peledak (militer dan komersial)
  4. Produk konversi energi
  5. Produk komponen, sarana dan prasarana dalam bidang transportasi
  6. Produk mesin industry dan peralatan industrial
  7. Produk mekanikal, elektrikal optikal dan opto elektronik
2.  Jasa
Memberikan jasa untuk industri pertambangan, konstruksi, mesin industri  seperti :
  1. Perekayasaan system industrial
  2. Pemeliharaan produk/ peralatan industri
  3. Pengujian mutu dan kalibrasi
  4. Konstruksi
  5. Pemesinan
  6. Heat and surface treatment
  7. Drilling
  8. Blasting
  9. Jasa pemusnahan bahan peledak
  10. Jasa transportasi bahan peledak
  11. Jasa pergudangan bahan peledak
3.   Perdagangan
Melaksanakan pemasaran, penjualan dan distribusi produk dan jasa perusahaan termasuk produksi pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri seperti :
  1. Ammonium Nitrate
  2. Panfo
  3. Detonator Listrik
  4. Detonator Non Listrik
  5. Detonating COD
  6. Booster
  7. Geodetoseis
  8. Geopentoseis
Untuk pelayanannya terhadap konsumen,PT pindad menyediakan sebuah form yang digunakan untuk keperluan pemesanan produk, dan juga tersedia alamat lengkap kantor pusat ataupun kantor cabang beserta dengan alamat email, nomor telpon dan fax yang dapat dihubungi.


Selain itu, pada website ini juga tersedia gambar dan foto dari produk- produk yang diproduksi oleh PT pindad. Hal ini berguna untuk konsumen yang ingin menggunakan jasa atau membeli produk dari PT Pindad.


Untuk mengetahui seputar berita tentang PT Pindad, web ini juga menyediakan tempat yang berisi segala informasi berita serta event yang akan diadakan PT pindad. Dan juga untuk membuka lowongan kepada calon pegawai yang ingin bekerja di PT Pindad.


Untuk mengetahui lebih lanjut tentang PT Pindad, bisa langsung menuju ke website resminya  http://www.pindad.com/

Ady Septiansyah                           50411271
Afif Cahya Herdianto                    50411281
Fadly Hadiyanto Ahmad              52411578
Farhan Zahri                                  52411701
Syarief Hidayat                              59411297
Syarofi Azamy                                58411266
Raditya Fajar                                  55411739 

Minggu, 16 November 2014

Kewirausahaan - Etika dan Perlakuan terhadap Konsumen

Konsumen merupakan stakeholder yang sangat hakiki dalam bisnis modern, karena bisnis tidak mungkin berjalan, kalau tidak ada konsumen yang menggunakan produk/jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh pebisnis. Pelanggan adalah raja dalam arti bahwa dialah yang harus dilayani dan dijadikan tujuan utama kegiatan produsen. Konsumen harus diperlakukan dengan baik secara moral, tidak saja merupakan tuntutan etis, melainkan juga syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis.
1.      Perhatian untuk konsumen
Secara spontan bisnis mulai dengan mencurahkan segala perhatiannya kepada produknya, bukan kepada konsumen. Hak yang dimiliki oleh konsumen :
a.      Hak atas keamanan
Banyak produk mengandung resiko tertentu untuk konsumen, khususnya resiko untuk kesehatan dan keselamatan. Konsumen berhak atas produk yang  aman, artinya produk yang tidak mempunyai kesalahan teknis atau kesalahan lainnya yang bisa merugikan kesehatan atau bahkan membahayakan kehidupan konsumen. Bila sebuah produk karena hakikatnya selalu mengandung resiko, contohnya gergaji listrik : resiko itu harus dibatasi sampai tingkat seminimal mungkin.
b.      Hak atas informasi
Konsumen berhak memperoleh informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya, baik apa sesungguhnya produk itu ( bahan bakunya , umpamanya ), maupun bagaimana cara memakainya, maupun juga resiko dari pemakaiannya. Hak ini meliputi segala aspek pemasaran dan periklanan. Semua informasi yang disebut pada label produk tersebut haruslah benar : isinya, beratnya, tanggal kadarluarsanya, ciri–ciri khusus dan sebagainya.
c.       Hak untuk memilih
Dalam sistem ekonomi pasar bebas, di mana kompetisi merupakan unsur hakiki, konsumen berhak untuk memilih antara berbagai produk/jasa yang ditawarkan.
d.      Hak untuk didengarkan
Karena konsumen adalah orang menggunakan produk/jasa, ia berhak bahwa keinginannya tentang produk /jasa itu didengarkan dan dipertimbangkan, terutama keluhannya.
e.       Hak lingkungan hidup
Melalui produk yang digunakannya, konsumen memanfaatkan sumber daya alam. Ia berhak bahwa produk dibikin sedemikian rupa, sehingga tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan atau merugikan keberlanjutan proses–proses alam.
f.        Hak konsumen atas pendidikan
Melalui sekolah dan meddia massa, masyarakat juga hrus dipersiapkan menjadi konsumen yang kritis dan sadar akan haknya. Dengan itu ia sanggup memberikan sumbangan yang berarti kepada mutu kehidupan ekonomi dan mutu bisnis pada umumnya.
2.      Tanggung jawab bisnis untuk menyediakan produk yang aman
Disini produsen harus menjamin bahwa produknya pada saat pembelian dalam keadaan prima sehingga bisa dipakai dengan aman. Terhadap suatu produk yang baru dibeli dan dipakai, produsen maupun konsumen masing–masing mempunyai tanggung jawab.Untuk mendasarkan tanggung jawab produsen, telah dikemukakan 3 teori yang mendukung nuansa yang berbeda :
a.       Teori kontrak
Pandangan kontrak ini sejalan dengan pepatah romawi kuno yang berbunyi caveat emptor  yang berarti “hendaknya si pembeli berhati–hati”. Tetapi tidak bisa dikatakan juga bahwa hubungan produsen dengan konsumen selalu dan seluruhnya berlangsung dalam kerangka kontrak. Beberapa hal yang menentang teori ini :
·        Teori kontrak mengandalkan bahwa produsen dan konsumen berada pada taraf yang sama. Tetapi pada kenyataannya tidak terdapat persamaan antara produsen–konsumen, khususnya dalam konteks bisnis modern.
·        Kritik kedua menegaskan bahwa teori kontrak mengandalkan hubungan langsung antara produsen dan konsumen. Padahal konsumen pada kenyataannya jarang sekali berhubungan langsung dengan produsen.
·        Konsepsi kontrak tidak cukup untuk melindungi konsumen dengan baik. Kalau perlindungan terhadap konsumen hanya tergantung pada ketentuan dalam kontrak maka bisa terjadi juga bahwa konsumen terlkanjur menyetujui kontrak jual beli. Padahal disitu tidak terjamin bahwa produk bisa diandalkan, akan berumur lama, akan bersifat aman dan sebagainya.
b.      Teori perhatian semestinya
Pandangan “perhatian semestinya” ini tidak memfokuskan kontrak atau persetujuan antara konsumen dan produsen , melainkan terutama kualitas produk serta tanggung jawab produsen. Karena itu tekanannya bukan dari segi hukum saja, melainkan dalam etika dalam arti luas. Norma dasar yang melandasi pandangan ini adalah bahwa seseorang tidak boleh merugikan orang lain dengan kegiatannya.
c.       Teori biaya sosial
Teori biaya sosial merupakan versi yang paling ekstrim dari semboyan caveat venditor . Walaupun teori ini paling menguntungkan bagi konsumen, rupanya sulit juga mempertahankan. kritik yang dikemukakan dalam teori ini adalah sebagai berikut : teori biaya sosial tampaknya kurang adil, karena menganggap orang bertanggung jawab atas hal–hal yang tidak diketahui atau tidak dihindarkan. Menurut keadaan kompensatoris orang yang bertanggung jawab atas akibat perbuatan yang diketahui dapat terjadi dan bisa dicegah olehnya.Tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen.
Selain harus menjamin keamanan produk , bisnis juga mempunyai kewajiban lain terhadap konsumen, diantaranya :
·        Kualitas produk
Dengan kualitas produk, disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan produsen dan apa yang secara wajar boleh diharapkan konsumen.
·        Harga
Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor–faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya pasar.
·        Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan dan label dapat menimbulkan masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah bahwa informasi yang disebut pada kemasan itu benar.

Sumber
Bertens, K.  2000.  Pengantar Etika Bisnis.  Penerbit Kanisius. Yogyakarta

Ady Septiansyah               50411271
Afif Cahya Herdianto        50411281
Fadly Hadiyanto Ahmad  52411578
Farhan Zahri                     52411701
Syarief Hidayat                 59411297
Syarofi Azamy                   58411266
Raditya Fajar                     55411739