Seseorang akan benar-benar kuat jika dia melindungi orang yang berharga baginya

Senin, 27 April 2015

Review Jurnal Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli melalui Media Iinternet (E-COMMERCE)


Kali ini akan mereview sebuah jurnal teknologi informasi dan komunikasi kaitannya dengan jual beli melalui internet yang telah dipaparkan oleh saudari Dahlia:

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET (E-COMMERCE)
DAHLIA ,S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum UNISRI

Abstract: Protection toward consumers in internet (E-commerce) transaction covers protection toward privacy, accuracy, property, and accessibility in digital signature. It is stated in clause 4 of UPPK. If a violation happens in the transaction, one can ask for a way out both in the court or out of court.
Keywords: consumer’s protection, E-commerce.


PENDAHULUAN
            Kemajuan teknologi informasi membawa perubahan pada proses komunikasi, peranan komunikasi semakin penting akibat dari tuntutan aktifitas dunia modern yang serba cepat. Salah satu teknologi yang berhasil menjawab kebutuhan tersebut adalah teknologi internet. Hingga saat ini belum ada kesepakatan tunggal di antara para pakar mengenai definisi E-Commerceadalah permasalahan yang kompleks baik dipandang dari perspektif sains-teknologi, maupun dipandang dari perspektif ekonomi dan hukum.
            Menurut Kamlesh K.Bajaj dan Debjani Nag, mengatakan E-Commerce merupakan suatu bentuk pertukaran informasi bisnis tanpa menggunakan kertas (Papersless ExchangeOf Business Information) melainkan dengan menggunakan EDI (Electronic Data Interchange),Electronic Mail (E-mail) Electronic Buletin Boards (EBB), Electronic Fund Transfer (EFT) dan melalui teknologi jaringan lainnya (M.Arsyad  Sanusi,2001:14-16).
            Sedangkan menurut Kalalota dan Whinson, E-Commerce lebih ditekankan pada aspek sosio- ekonomi yaitu E-Commerce adalah sebuah metodelogi bisnis modern yang berupaya memenuhi kebutuhan organisasi para pedagang dan konsumen untuk mengurangi biaya (cost), meningkatkan kualitas barang dan jasa serta meningkatkan kecepatan jasa layanan pemngantaran barang (M.Arsyad  Sanusi,2001:14-16) Ada bebrapa factor yang memperkuat proses perdagangan yang semula didasarkan pada kertas, sekarang ini beralih kepada media elektronik yaitu bahwa E-Commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggaran dan setiap pelanggan dapat mengakses seluruh informasi yang up to date dan terus menerus, dapat mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dan pendistribusian informasi yang disampaikan berlangsung secara periodik, menciptakan efisiensi yang tinggi, murah serta informative dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat, mudah dan aman (Budi Agus Riswandi, 2003:115-116).
            Menurut Anastasia Diana perkembangan E-Commerce juga disebabkan karena memberikan dampak positif bagi aktifitas pemasran, diantaranya memudahkan promosi produk dan jasa secara interaktif dan real-time melalui sarana komunikasi langsung via internet, menciptakan saluran distribusi baru yang menjangkau lebih banyak pelanggan di hampir semua belahan dunia, memberikan penghematan signifikan dalam hal biaya pengiriman informasi, menekan waktu siklus dan tugas-tugas administratif terutama pemasaran internasional mulai dari pesanan hingga pengiriman produk, layanan pelanggan yang lebih responsif dan memuaskan, menghemat waktu dan biaya dalam menangani pesanan karena system pemasaran electronic memungkinkan pemesanan yang lebih cepat dan akurat (Anastasia Diana, 2001:77-78).
            Berikut adalah undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan konsumen :

  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


Kelebihan yang dimiliki oleh Undang-Undang ini adalah meningkatkan posisi tawar konsumen yang sebelumnya selalu berada di posisi lemah jika berhadapan dengan pelaku usaha. Misalnya, dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 22 pihak konsumen yang merasa telah dirugikan boleh menggugat pelaku usaha dan pihak yang dibebankan untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan adalah pelaku usaha. Selain itu Undang-Undang ini mempertegas bagi pihak pelaku usaha agar mereka dapat menjalankan usahanya secara baik dan memenuhi kepuasan masyarakat sebagai pihak konsumen sekaligus sumber pendapatan mereka. Mulai banyaknya lembaga-lembaga pengawas perlindungan konsumen pemerintah maupun independen di daerah-daerah turut membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif karena setiap pelanggaran oleh pelaku usaha dapat dilaporkan dan segera ditindaklanjuti.
Kekurangan dari Undang-Undang ini adalah sosialisasi kepada masyarakat yang tidak berjalan maksimal sehingga sebagai konsumen masih banyak diantara mereka yang sebenarnya memiliki hak untuk menggugat namun tidak mereka gunakan karena alasan ketidaktahuan. Akibat hal ini pelaku usaha merasa tenang-tenang saja meskipun sebenarnya mereka melakukan pelanggaran. Kelemahan selanjutnya adalah jika Undang-Undang ini diterapkan secara penuh maka di satu sisi akan menguntungkan konsumen, namun di sisi lainnya akan banyak pelaku usaha (terutama pengusaha kecil menengah) yang harus gulung tikar karena terjerat sanksi pelanggaran. Hal ini juga dikarenakan tidak semua pelaku usaha mengetahui aturan dalam Undang-Undang ini dan iklim usaha di masyarakat kita saat ini masih belum kondusif untuk penerapan penuh. Contoh paling mudah dan sering kita temui adalah proses jual beli dengan tawar menawar (dimana informasi harga tidak transparan) yang dapat merugikan konsumen. 
Salah satu bentuk lemahnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga perlindungan konsumen adalah kasus yang menimpa prita. Akibat tidak tahu bagaimana mengadukan haknya atas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit Omni, prita terpaksa hanya bisa “curhat” melalui media elektronik yang akhirnya tersebar luas di masyarakat. Pihak rumah sakit yang mengetahui tindakan tersebut malah menuntut prita karena dianggap mencemarkan nama baik. Pertarungan yang tidak seimbang pun terjadi antara prita dengan pihak rumah sakit Omni. Namun berkat dukungan moril dan materil dari masyarakat yang mendukung prita, kasus ini pun mendapat perhatian dari pemerintah dan keadilan pun dapat ditegakkan karena Prita Mulyasari divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 29 Desember 2009 lalu. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum perlindungan konsumen belum berjalan efektif dan memerlukan banyak pembenahan ke depannya.

Fadly Hadiyanto          52411578
Farhan Zahri                52411701
Syarofi Azamy             58411266