My Homework

Seseorang akan benar-benar kuat jika dia melindungi orang yang berharga baginya

Rabu, 17 Juni 2015

Implementasi Komputasi Modern di Bidang Ekonomi

Mata Kuliah: Pengantar Komputasi Modern
Kelas: 4IA16
Nama Kelompok:
  1. Fadly Hadiyanto
  2. Farhan Zahri
  3. Syarofi Azamy
A. PENGERTIAN KOMPUTASI MODERN
Komputasi merupakan ilmu yang mempelajari tentang cara-cara untuk memecahkan suatu masalah terhadap terhadap data input dengan sebuah algoritma, data input disini adalah sebuah masukan yang berasal dari luar lingkungan sistem. Komputasi modern merupakan sebuah sistem yang akan menyelesaikan masalah matematis menggunakan komputer dengan cara menyusun algoritma yang dapat dimengerti oleh komputer yang berguna untuk menyelesaikan suatu masalah.

Pada bidang ekonomi, rerdapat Computational Economics yang mempelajari titik pertemuan antara ilmu ekonomi dan ilmu komputer mencakup komputasi keuangan, statistika, pemrograman yang di desain khusus untuk komputasi ekonomi dan pengembangan alat bantu untuk pendidikan ekonomi.

Karakteristik komputasi modern ada 3 macam, yaitu :
  1. Komputer-komputer penyedia sumber daya bersifat heterogenous karena terdiri dari berbagai jenis perangkat keras, sistem operasi, serta aplikasi yang terpasang.
  2. Komputer-komputer terhubung ke jaringan yang luas dengan kapasitas bandwidth yang beragam.
  3. Komputer maupun jaringan tidak terdedikasi, bisa hidup atau mati sewaktu-waktu tanpa jadwal yang jelas.
B. IMPLEMENTASI KOMPUTASI MODERN DI BIDANG EKONOMI
Implementasi pada ilmu pengetahuan ekonomi adalah mempelajari agent-based computational modeling, computational econometrics dan statistika, komputasi keuangan, computational modeling of dynamic macro economic systems, pemrograman yang didesain khusus untuk komputasi ekonomi, dan pengembangan alat bantu dalam pendidikan komputasi ekonomi. Karena dibidang ekonomi pasti memiliki permasalahan yang harus dipecahkan oleh algoritma contohnya adalah memecahkan teori statistika untuk memecahkan permasalahan keuangan.

Salah satu implementasi komputasi modern pada bidang ekonomi yaitu dengan adanya situs web iklan baris  yang difokuskan untuk membeli dan menjual produk serta jasa secara real time.

Iklan baris sendiri adalah salah satu cara promosi barang dan jasa yang umumnya ditemukan di koran. Cara ini merupakan pengembangan dari promosi iklan yang mengutamakan daya tarik dengan gambar dan dengan informasi yang lebih lengkap dan terperinci dalam bentuk teks.Iklan baris mengutamakan informasi yang paling inti yang perlu diketahui oleh peminatnya. Karena itu biasanya iklan baris hanya memuat informasi seperlunya dan hanya membutuhkan beberapa baris saja. Biasanya koran-koran mensyaratkan iklan baris minimal 2-3 baris dilengkapi sekali dengan laman, nomor telepon, dan sebagainya untuk menambah keberkesanan iklan baris tersebut.

Dengan perkembangan zaman, maka iklan baris dapat berupa tidak hanya teks, tetapi juga gambar dan juga dapat diakses bukan hanya melalui koran, tetapi melalui media internet. Salah satu penyedia jasa situs iklan baris adalah OLX.co.id.
 

OLX Indonesia (sebelumnya bernama tokobagus.com) adalah sebuah situs web iklan baris di Indonesia yang difokuskan untuk membeli dan menjual produk serta jasa secara daring.OLX Indonesia adalah tempat untuk mencari barang baru atau bekas berkualitas seperti produk elektronik, otomotif, rumah, peralatan rumah tangga, aneka jasa, dan juga lowongan kerja.Pada tanggal 14 November 2014, OLX Indonesia mengumumkan bahwa berniaga.com akan merger dengan OLX Indonesia pada tahun 2015 mendatang. Proses merger sudah selesai pada bulan Februari 2015.

Senin, 27 April 2015

Review Jurnal Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli melalui Media Iinternet (E-COMMERCE)


Kali ini akan mereview sebuah jurnal teknologi informasi dan komunikasi kaitannya dengan jual beli melalui internet yang telah dipaparkan oleh saudari Dahlia:

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET (E-COMMERCE)
DAHLIA ,S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum UNISRI

Abstract: Protection toward consumers in internet (E-commerce) transaction covers protection toward privacy, accuracy, property, and accessibility in digital signature. It is stated in clause 4 of UPPK. If a violation happens in the transaction, one can ask for a way out both in the court or out of court.
Keywords: consumer’s protection, E-commerce.


PENDAHULUAN
            Kemajuan teknologi informasi membawa perubahan pada proses komunikasi, peranan komunikasi semakin penting akibat dari tuntutan aktifitas dunia modern yang serba cepat. Salah satu teknologi yang berhasil menjawab kebutuhan tersebut adalah teknologi internet. Hingga saat ini belum ada kesepakatan tunggal di antara para pakar mengenai definisi E-Commerceadalah permasalahan yang kompleks baik dipandang dari perspektif sains-teknologi, maupun dipandang dari perspektif ekonomi dan hukum.
            Menurut Kamlesh K.Bajaj dan Debjani Nag, mengatakan E-Commerce merupakan suatu bentuk pertukaran informasi bisnis tanpa menggunakan kertas (Papersless ExchangeOf Business Information) melainkan dengan menggunakan EDI (Electronic Data Interchange),Electronic Mail (E-mail) Electronic Buletin Boards (EBB), Electronic Fund Transfer (EFT) dan melalui teknologi jaringan lainnya (M.Arsyad  Sanusi,2001:14-16).
            Sedangkan menurut Kalalota dan Whinson, E-Commerce lebih ditekankan pada aspek sosio- ekonomi yaitu E-Commerce adalah sebuah metodelogi bisnis modern yang berupaya memenuhi kebutuhan organisasi para pedagang dan konsumen untuk mengurangi biaya (cost), meningkatkan kualitas barang dan jasa serta meningkatkan kecepatan jasa layanan pemngantaran barang (M.Arsyad  Sanusi,2001:14-16) Ada bebrapa factor yang memperkuat proses perdagangan yang semula didasarkan pada kertas, sekarang ini beralih kepada media elektronik yaitu bahwa E-Commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggaran dan setiap pelanggan dapat mengakses seluruh informasi yang up to date dan terus menerus, dapat mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dan pendistribusian informasi yang disampaikan berlangsung secara periodik, menciptakan efisiensi yang tinggi, murah serta informative dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat, mudah dan aman (Budi Agus Riswandi, 2003:115-116).
            Menurut Anastasia Diana perkembangan E-Commerce juga disebabkan karena memberikan dampak positif bagi aktifitas pemasran, diantaranya memudahkan promosi produk dan jasa secara interaktif dan real-time melalui sarana komunikasi langsung via internet, menciptakan saluran distribusi baru yang menjangkau lebih banyak pelanggan di hampir semua belahan dunia, memberikan penghematan signifikan dalam hal biaya pengiriman informasi, menekan waktu siklus dan tugas-tugas administratif terutama pemasaran internasional mulai dari pesanan hingga pengiriman produk, layanan pelanggan yang lebih responsif dan memuaskan, menghemat waktu dan biaya dalam menangani pesanan karena system pemasaran electronic memungkinkan pemesanan yang lebih cepat dan akurat (Anastasia Diana, 2001:77-78).
            Berikut adalah undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan konsumen :

  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


Kelebihan yang dimiliki oleh Undang-Undang ini adalah meningkatkan posisi tawar konsumen yang sebelumnya selalu berada di posisi lemah jika berhadapan dengan pelaku usaha. Misalnya, dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 22 pihak konsumen yang merasa telah dirugikan boleh menggugat pelaku usaha dan pihak yang dibebankan untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan adalah pelaku usaha. Selain itu Undang-Undang ini mempertegas bagi pihak pelaku usaha agar mereka dapat menjalankan usahanya secara baik dan memenuhi kepuasan masyarakat sebagai pihak konsumen sekaligus sumber pendapatan mereka. Mulai banyaknya lembaga-lembaga pengawas perlindungan konsumen pemerintah maupun independen di daerah-daerah turut membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif karena setiap pelanggaran oleh pelaku usaha dapat dilaporkan dan segera ditindaklanjuti.
Kekurangan dari Undang-Undang ini adalah sosialisasi kepada masyarakat yang tidak berjalan maksimal sehingga sebagai konsumen masih banyak diantara mereka yang sebenarnya memiliki hak untuk menggugat namun tidak mereka gunakan karena alasan ketidaktahuan. Akibat hal ini pelaku usaha merasa tenang-tenang saja meskipun sebenarnya mereka melakukan pelanggaran. Kelemahan selanjutnya adalah jika Undang-Undang ini diterapkan secara penuh maka di satu sisi akan menguntungkan konsumen, namun di sisi lainnya akan banyak pelaku usaha (terutama pengusaha kecil menengah) yang harus gulung tikar karena terjerat sanksi pelanggaran. Hal ini juga dikarenakan tidak semua pelaku usaha mengetahui aturan dalam Undang-Undang ini dan iklim usaha di masyarakat kita saat ini masih belum kondusif untuk penerapan penuh. Contoh paling mudah dan sering kita temui adalah proses jual beli dengan tawar menawar (dimana informasi harga tidak transparan) yang dapat merugikan konsumen. 
Salah satu bentuk lemahnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga perlindungan konsumen adalah kasus yang menimpa prita. Akibat tidak tahu bagaimana mengadukan haknya atas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit Omni, prita terpaksa hanya bisa “curhat” melalui media elektronik yang akhirnya tersebar luas di masyarakat. Pihak rumah sakit yang mengetahui tindakan tersebut malah menuntut prita karena dianggap mencemarkan nama baik. Pertarungan yang tidak seimbang pun terjadi antara prita dengan pihak rumah sakit Omni. Namun berkat dukungan moril dan materil dari masyarakat yang mendukung prita, kasus ini pun mendapat perhatian dari pemerintah dan keadilan pun dapat ditegakkan karena Prita Mulyasari divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 29 Desember 2009 lalu. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum perlindungan konsumen belum berjalan efektif dan memerlukan banyak pembenahan ke depannya.

Fadly Hadiyanto          52411578
Farhan Zahri                52411701
Syarofi Azamy             58411266

Senin, 24 November 2014

Analisa Web - PT Pindad Persero


PT Pindad (Persero) merupakan perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak dalam bidang Alutsista (Alat Utama Sistem Persenjataan) dan produk komersial

Visi Perusahaan :
Menjadi produsen peralatan pertahanan dan keamanan terkemuka di Asia pada tahun 2023, melalui upaya inovasi produk dan kemitraan strategik.

Misi Perusahaan :
Melaksanakan usaha terpadu di bidang peralatan pertahanan dan keamanan serta peralatan industrial untuk mendukung pembangunan nasional dan secara khusus untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara.

Berikut adalah bidang usahanya :
1.  Produksi/Manufaktur
Melakukan produksi baik produk alutsista maupun nonalutsista, mengolah bahan mentah tertentu menjadi bahan pokok maupun produk jadi serta melakukan proses assembling (perakitan) pada produk berikut :
  1. Produk senjata dan munisi
  2. Produk kendaraan khusus
  3. Produk pyroteknik, bahan pendorong dan bahan peledak (militer dan komersial)
  4. Produk konversi energi
  5. Produk komponen, sarana dan prasarana dalam bidang transportasi
  6. Produk mesin industry dan peralatan industrial
  7. Produk mekanikal, elektrikal optikal dan opto elektronik
2.  Jasa
Memberikan jasa untuk industri pertambangan, konstruksi, mesin industri  seperti :
  1. Perekayasaan system industrial
  2. Pemeliharaan produk/ peralatan industri
  3. Pengujian mutu dan kalibrasi
  4. Konstruksi
  5. Pemesinan
  6. Heat and surface treatment
  7. Drilling
  8. Blasting
  9. Jasa pemusnahan bahan peledak
  10. Jasa transportasi bahan peledak
  11. Jasa pergudangan bahan peledak
3.   Perdagangan
Melaksanakan pemasaran, penjualan dan distribusi produk dan jasa perusahaan termasuk produksi pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri seperti :
  1. Ammonium Nitrate
  2. Panfo
  3. Detonator Listrik
  4. Detonator Non Listrik
  5. Detonating COD
  6. Booster
  7. Geodetoseis
  8. Geopentoseis
Untuk pelayanannya terhadap konsumen,PT pindad menyediakan sebuah form yang digunakan untuk keperluan pemesanan produk, dan juga tersedia alamat lengkap kantor pusat ataupun kantor cabang beserta dengan alamat email, nomor telpon dan fax yang dapat dihubungi.


Selain itu, pada website ini juga tersedia gambar dan foto dari produk- produk yang diproduksi oleh PT pindad. Hal ini berguna untuk konsumen yang ingin menggunakan jasa atau membeli produk dari PT Pindad.


Untuk mengetahui seputar berita tentang PT Pindad, web ini juga menyediakan tempat yang berisi segala informasi berita serta event yang akan diadakan PT pindad. Dan juga untuk membuka lowongan kepada calon pegawai yang ingin bekerja di PT Pindad.


Untuk mengetahui lebih lanjut tentang PT Pindad, bisa langsung menuju ke website resminya  http://www.pindad.com/

Ady Septiansyah                           50411271
Afif Cahya Herdianto                    50411281
Fadly Hadiyanto Ahmad              52411578
Farhan Zahri                                  52411701
Syarief Hidayat                              59411297
Syarofi Azamy                                58411266
Raditya Fajar                                  55411739 

Minggu, 16 November 2014

Kewirausahaan - Etika dan Perlakuan terhadap Konsumen

Konsumen merupakan stakeholder yang sangat hakiki dalam bisnis modern, karena bisnis tidak mungkin berjalan, kalau tidak ada konsumen yang menggunakan produk/jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh pebisnis. Pelanggan adalah raja dalam arti bahwa dialah yang harus dilayani dan dijadikan tujuan utama kegiatan produsen. Konsumen harus diperlakukan dengan baik secara moral, tidak saja merupakan tuntutan etis, melainkan juga syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis.
1.      Perhatian untuk konsumen
Secara spontan bisnis mulai dengan mencurahkan segala perhatiannya kepada produknya, bukan kepada konsumen. Hak yang dimiliki oleh konsumen :
a.      Hak atas keamanan
Banyak produk mengandung resiko tertentu untuk konsumen, khususnya resiko untuk kesehatan dan keselamatan. Konsumen berhak atas produk yang  aman, artinya produk yang tidak mempunyai kesalahan teknis atau kesalahan lainnya yang bisa merugikan kesehatan atau bahkan membahayakan kehidupan konsumen. Bila sebuah produk karena hakikatnya selalu mengandung resiko, contohnya gergaji listrik : resiko itu harus dibatasi sampai tingkat seminimal mungkin.
b.      Hak atas informasi
Konsumen berhak memperoleh informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya, baik apa sesungguhnya produk itu ( bahan bakunya , umpamanya ), maupun bagaimana cara memakainya, maupun juga resiko dari pemakaiannya. Hak ini meliputi segala aspek pemasaran dan periklanan. Semua informasi yang disebut pada label produk tersebut haruslah benar : isinya, beratnya, tanggal kadarluarsanya, ciri–ciri khusus dan sebagainya.
c.       Hak untuk memilih
Dalam sistem ekonomi pasar bebas, di mana kompetisi merupakan unsur hakiki, konsumen berhak untuk memilih antara berbagai produk/jasa yang ditawarkan.
d.      Hak untuk didengarkan
Karena konsumen adalah orang menggunakan produk/jasa, ia berhak bahwa keinginannya tentang produk /jasa itu didengarkan dan dipertimbangkan, terutama keluhannya.
e.       Hak lingkungan hidup
Melalui produk yang digunakannya, konsumen memanfaatkan sumber daya alam. Ia berhak bahwa produk dibikin sedemikian rupa, sehingga tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan atau merugikan keberlanjutan proses–proses alam.
f.        Hak konsumen atas pendidikan
Melalui sekolah dan meddia massa, masyarakat juga hrus dipersiapkan menjadi konsumen yang kritis dan sadar akan haknya. Dengan itu ia sanggup memberikan sumbangan yang berarti kepada mutu kehidupan ekonomi dan mutu bisnis pada umumnya.
2.      Tanggung jawab bisnis untuk menyediakan produk yang aman
Disini produsen harus menjamin bahwa produknya pada saat pembelian dalam keadaan prima sehingga bisa dipakai dengan aman. Terhadap suatu produk yang baru dibeli dan dipakai, produsen maupun konsumen masing–masing mempunyai tanggung jawab.Untuk mendasarkan tanggung jawab produsen, telah dikemukakan 3 teori yang mendukung nuansa yang berbeda :
a.       Teori kontrak
Pandangan kontrak ini sejalan dengan pepatah romawi kuno yang berbunyi caveat emptor  yang berarti “hendaknya si pembeli berhati–hati”. Tetapi tidak bisa dikatakan juga bahwa hubungan produsen dengan konsumen selalu dan seluruhnya berlangsung dalam kerangka kontrak. Beberapa hal yang menentang teori ini :
·        Teori kontrak mengandalkan bahwa produsen dan konsumen berada pada taraf yang sama. Tetapi pada kenyataannya tidak terdapat persamaan antara produsen–konsumen, khususnya dalam konteks bisnis modern.
·        Kritik kedua menegaskan bahwa teori kontrak mengandalkan hubungan langsung antara produsen dan konsumen. Padahal konsumen pada kenyataannya jarang sekali berhubungan langsung dengan produsen.
·        Konsepsi kontrak tidak cukup untuk melindungi konsumen dengan baik. Kalau perlindungan terhadap konsumen hanya tergantung pada ketentuan dalam kontrak maka bisa terjadi juga bahwa konsumen terlkanjur menyetujui kontrak jual beli. Padahal disitu tidak terjamin bahwa produk bisa diandalkan, akan berumur lama, akan bersifat aman dan sebagainya.
b.      Teori perhatian semestinya
Pandangan “perhatian semestinya” ini tidak memfokuskan kontrak atau persetujuan antara konsumen dan produsen , melainkan terutama kualitas produk serta tanggung jawab produsen. Karena itu tekanannya bukan dari segi hukum saja, melainkan dalam etika dalam arti luas. Norma dasar yang melandasi pandangan ini adalah bahwa seseorang tidak boleh merugikan orang lain dengan kegiatannya.
c.       Teori biaya sosial
Teori biaya sosial merupakan versi yang paling ekstrim dari semboyan caveat venditor . Walaupun teori ini paling menguntungkan bagi konsumen, rupanya sulit juga mempertahankan. kritik yang dikemukakan dalam teori ini adalah sebagai berikut : teori biaya sosial tampaknya kurang adil, karena menganggap orang bertanggung jawab atas hal–hal yang tidak diketahui atau tidak dihindarkan. Menurut keadaan kompensatoris orang yang bertanggung jawab atas akibat perbuatan yang diketahui dapat terjadi dan bisa dicegah olehnya.Tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen.
Selain harus menjamin keamanan produk , bisnis juga mempunyai kewajiban lain terhadap konsumen, diantaranya :
·        Kualitas produk
Dengan kualitas produk, disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan produsen dan apa yang secara wajar boleh diharapkan konsumen.
·        Harga
Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor–faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya pasar.
·        Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan dan label dapat menimbulkan masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah bahwa informasi yang disebut pada kemasan itu benar.

Sumber
Bertens, K.  2000.  Pengantar Etika Bisnis.  Penerbit Kanisius. Yogyakarta

Ady Septiansyah               50411271
Afif Cahya Herdianto        50411281
Fadly Hadiyanto Ahmad  52411578
Farhan Zahri                     52411701
Syarief Hidayat                 59411297
Syarofi Azamy                   58411266
Raditya Fajar                     55411739